Jakarta, tvOnenews.com - Ayah David Ozora—Jonathan Latumahina—memberikan kesaksiannya pada sidang tersangka penganiayaan berat, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Jonathan datang dengan baju kemeja berwarna hitam dan celana hitam untuk sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jonathan menyebut terdapat sejumlah poin krusial yang tak terbahak pada persidangan dua tersangka sebelumnya.
"Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan tentang di persidangan yang menurut kami krusial banget," kata Jonathan kepada awak media sebelum memasuki ruang persidangan PN Jaksel, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Sebut ada poin krusial yang tak terungkap, ayah David Ozora gunakan pakaian serba hitam saat jadi saksi sidang Mario Dandy Satriyo. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke 1 Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke 2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023).
Adapun agenda sidang perdana berupa pembacaan dakwaan bagi kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. (raa/nsi)
Load more