Jakarta, tvOnenews.com - Ayah David Ozora—Jonathan Latumahina—memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap anaknya dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Usai mendengarkan kesaksian Jonathan, tersangka Mario pun dipersilahkan Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan.
Dalam kesempatan itu, Mario menanggapi terkait kesaksian Jonathan yang menyebut para tersangka sempat bermain gitar saat tengah menjalani pemeriksaan di ruang tahanan Polsek Pesanggrahan.
"Sama yang (main) gitar di Polsek. Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," kata Mario dalam tanggapannya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, Mario turut serta membantah sosok Rafael Alun Trisambodo yang akan menyelamatkan dirinya saat tersangkut kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Ia mengaku tak ada tanda-tanda sang ayahanda yang akan menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya.
"Keterangan saksi soal kehidupan saya di penjara. Lalu saya keberatan yang saya katanya ayah saya mau menyelamatkan itu," ungkapnya.
Buka suara, Mario Dandy Satriyo bantah sang ayah Rafael Alun Trisambodo berupaya selamatkan dirinya dari jeratan hukum. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Cerita Ayah David Ozora saat Mario Dandy Satriyo Unjuk Kedigdayaan sebagai Anak Pejabat Negara Usai Anaknya Terkapar Tak Sadarkan Diri
Ayah David Ozora—Jonathan Latumahina—hadir memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap sang anak dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Di ruang sidang Jonathan menceritakan bagaimana kubu Mario menunjukkan kedigdayaannya saat David Ozora terkapar tak sadarkan diri saat dilarikan ke rumah sakit usai dianiaya secara membabi buta oleh tersangka.
"Kemudian malam itu ada orang selalu dekati saya. Dia tiba-tiba mendekati, ‘Pak saya dari keluarga pelaku'. Saya emosi waktu itu kenapa Anda datang ke sini. Cari RS yang lebih baik nanti dari pihak pelaku akan membereskan semua saya marah lagi," kata Jonathan saat memberikan kesaksiannya kepada Majelis Hakim di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).
Lantas emosi mendengar pernyataan itu diakui Jonathan tampil kepada seseorang yang mengaku datang sebagai perwakilan pelaku.
Kala itu, Jonathan langsung menuding bahwa pelaku penganiayaan sang anak merupakan seorang anak pejabat negara.
Lantas seorang perwakilan Mario mendesak Jonathan untuk mengikuti kemauan dari kubu Mario.
"Ini dari pejabat atau apa kemudian saya teriaki. Saya tanya, 'Kamu siapa? Kamu anggota ya? Bukan pak. Kenapa nanya-nanya terus harus ngelakuin apa yang kamu mau'. Kemudian saya berinisiatif mencari tahu," kata Jonathan.
"Saya mewakili keluarga dari pelaku. Siapa omnya, kakaknya? Enggak saya disuruh ke sini? Kemudian saya marah. Ngapain nyuruh-nyuruh saya," sambungnya.
Diketahui, tersangka Mario disangkakan premier Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke 1 Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua premier dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023).
Adapun agenda sidang perdana berupa pembacaan dakwaan bagi kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. (raa/nsi)
Load more