Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate berencana mengajukan justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo 2020-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun merespons keinginan pihak Johnny G Plate yang ingin mengajukan JC kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya tidak menghalangi siapa pun yang berniat mengajukan JC terkait sebuah perkara.
"Silakan saja (JC) diajukan ke Penuntut Umum," kata Ketut seusai dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Ketut menjelaskan status JC tersebut bila diterima, bisa diajukan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.
Dia mengimbau langkah JC akan ditempuh Johnny G Plate terbuka dari Kejagung.
"Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin menuturkan pihaknya akan mengajukan permohonan sebagai JC.
Dia mengatakan pelaksanan tersebut segera dilakukan seusai Johnny G Plate dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pak Johnny pada prinsipnya siap menjadi Justice Collaborator. (Soal) dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang mengabulkan. Persyaratan JC harus dipenuhi dulu," kata Cholidin, Senin (12/6/2023). (lpk/ree)
Load more