Fathul melanjutkan, sistem proporsional Pemilu terbuka juga akan memperkuat partisipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.
Sebab partisipasi dan kontrol publik ini berangkat dari hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya yang merupakan ciri pelaksanaan dalam sistem demokrasi.
"Demokrasi memberikan saluran kepada warga negara untuk berhubungan langsung dengan sumber kewenangan dan kekuasaan politik," ungkap Fathul.
Fathul juga mewanti-wanti MK untuk mengantisipasi dan memperhatikan dampak besar terhadap perubahan sistem proporsional Pemilu. Sebab menurutnya, seluruh proses yang telah dijalankan KPU sejak Juni 2022 hingga Juni 2023 ini diselenggarakan dengan rujukan sistem proporsional Pemilu terbuka.
"Perubahan atas sistem tersebut dikhawatirkan akan merobohkan seluruh proses yang telah dibangun KPU selama ini," tegasnya.
Atas dasar berbagai pertimbangan itu, UII mendesak MK untuk menolak perubahan sistem proporsional Pemilu dari terbuka ke tertutup. UII juga mendukung KPU untuk tetap fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 agar tercipta Pemilu yang berintegritas.
"Meminta parpol untuk melakukan pendidikan dan pembinaan kepada kadernya agar dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan berkualitas," ucap Fathul Wahid.
Load more