Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan atas laporan penipuan yang dibuat oleh Verawati Sanjaya di PN Jakarta Barat pada Selasa (13/6/2023) sore.
Sidang sore ini beragenda Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi yang dibuat Natalia Rusli pada Sidang Jumat (9/6/2023) kemarin.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, pihaknya tidak akan mengajukan duplik pada sidang selanjutnya.
Sebab, pada sidang sebelumnya sudah menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan termasuk tidak ada perjanjian pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen ke korban Indosurya.
Dengan tidak adanya perjanjian pengembalian uang dan aset korban Indosurya, maka Natalia Rusli tidak pernah melakukan penipuan apalagi penggelapan.
Load more