JPU juga tidak bisa membuktikan surat perjanjian pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen ke korban Indosurya.
"Jaksa itu perlu keyakinan lebih sehingga butuh penanggapan terhadap pledoi Natalia Rusli," tuturnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim saat sidang putusan Natalia Rusli beberapa waktu mendatang.
Halaman Selanjutnya :
Deolipa pun yakin hakim mencatat proses persidangan baik saat mendengarkan keterangan saksi ahli, korban, terdakwa dan lainnya.
Load more