Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil terduga korban AAFS untuk memberi klarifikasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung. Ibu AAFS sudah melengkapi bukti-bukti dan mengundang saksi-saksi terkait pelecehan yang dilakukan Ketua Komisi VII (DPR) Bapak Sugeng," kata Levina di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Levina menjelaskan pihaknya menghadirkan orang tua AAFS sebagai saksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya.
Selain itu, Levina menyampaikam AAFS masih menjalani pemeriksaan di Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri.
"Perlu kami sampaikan saat ini hadir ibu dan bapak dari Ibu AAFS memberikan sedikit klarifikasi mengapa hal ini sampai dijadikan dalam proses hukum," jelasnya.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Sugeng Suparwoto ialah pelanggaran hukum.
Dia memastikan AAFS telah memberikan sejumlah bukti tangkapan layar percakapan dengan Sugeng yang diduga sebagai bentuk pelecehan verbal.
"Ini murni tindakan pelanggaran hukum, pelecehan seksual, walaupun itu verbal maupun fisik, atau visual itu adalah pelecehan seksual. Jadi, tidak ada unsur-unsur politik atau apa pun seperti sebagaimana yang kemarin sempat diklarifikasi Pak Sugeng," tegasnya.(lpk/muu)
Load more