Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tidak mempunyai nyali untuk mengungkap kasus mangkaraknya proyek di Ancol.
"Masalahnya PJ Gubernur Budi sepertinya tidak akan berani karena gak punya nyali untuk membuka itu, karena kalau dibuka akan membuat kegaduhan karena melibatkan banyak pihak karena dari tahun 2009 akarnya jauh, banyak yang ikut menikmati, pejabat mungkin sampai ke parpol juga," kata Trubus, Rabu (14/6/2023).
Diketahui, kasus proyek mangkrak di Ancol sempat menyita perhatian publik. Kasus tersebut juga sempat menjadi trending topik di media sosial dengan tagar #usutkorupsiancol. Hingga sejumlah pakar angkat bicara dan aparat hukum turun tangan.
Namun, kasus Ancol tidak hanya soal sejumlah proyek yang mangkrak, tapi juga mengarah ke dugaan penjarahan sejumlah asset BUMD milik Pemprov DKI, yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sempat ditanya oleh wartawan terkait hal ini. Namun, ia enggan mengomentari permasalahan yang tengah terjadi di tubuh perusahaan Ancol, mulai dari proyek mangkrak hingga konflik internal.
Terkait hal ini, menurut Trubus, jika dilihat dari banyaknya permasalahan dan mangkraknya beberapa pembangunan di Ancol, terutama oleh PT PJA maka bisa ditarik satu kesimpulan kalau manajemen pengelolaan aset Pemprov DKI lemah dalam hal pengawasan.
"Karena itu menunjukkan adanya perilaku koruptif para birokrasi dan mungkin juga di anggota dewan juga, di satu sisi juga punya orang BUMD melakukan perbuatan pelanggaran hukum," ujar Trubus.
"Kalo memang mau dibuka kembali itu bagus buka aja semuanya di investigasi ulang termasuk terhadap SP3 Fredie Tan," lanjutnya.
Trubus menilai, jika Heru Budi berani membongkar kasus tersebut tentu harus dilakukan investigasi menyeluruh.
Namun ia melihat ada unsur kesengajaan, mengadakan perjanjian tidak pakai notaris, kalau pakai notaris cuma formalitas yang pada akhirnya itu menunjukkan perilaku-perilaku korupsi.
"Tapi ranahnya ini memang ada di tangan gubernur, karena kewenangannya ada di pusat. Sofyan Djalil maupun direksi sebelumnya harus d proses secara hukum, dicopot dari jabatannya kalau memang berani," tegas Trubus.
Terkait langkah apa saja yang bisa dilakukan PJ Gubernur DKI Jakarta untuk menyelamatkan aset Ancol, Trubus menyarankan untuk melakukan law enforcement, menyerahkan kepada aparat penegak hukum (kejaksaan, KPK, polisi) untuk melakukan investigasi ulang.
"Hanya saja saya ragu Heru budi punya political will dan political action untuk mengungkap kasus tersebut. Walaupun harusnya tidak usah takut untuk membongkar kasus ini, karena dia juga cuma PJ Gubernur tidak punya beban kampanye. Dengan adanya rekomendasi dari ombudsman, Heru budi harusnya segera menindaklanjuti," jelas dia.
Diketahui, temuan Ombudsman adanya maladministrasi pada perjanjian antara PT WAIP selaku pengguna aset PT PJA dengan PT MEIS selaku perusahaan pengelola stadium berstandar internasional yang berujung pada mangkraknya ABC Mall tempat stadium tersebut dibangun.
Menurut Trubus , ada unsur kesengajaan dan mereka saling lepas tanggung jawab.
"Saya melihat ada aktor yang lebih besar lagi yang terlibat. Dilihat dari sisi publik, kasus ini harus segera diselesaikan, political will dan political action, karena ada di tangan Gubernur," ujarnya.
Menurutnya, jika memang ingin menyelamatkan aset negara atau uang rakyat, Gubernur dapat melakukan kolaborasi, koordinasi dan Kerjasama dengan APH seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Harus ada keberanian, PPATK juga dilibatkan. Rekomendasi dari ombudsman ini sudah menjadi bukti hukum yang kuat untuk dilaksanakan. Agar ini tidak berlarut-larut, PJ Heru Budi juga harus koordinasi dengan pemerintah pusat," kata dia.
Menurutnya, jika dibiarkan atau tidak dibiarkan sudah ada potensi kerugian negara karena disitu ada maladministrasi jadi ada kerugian negara miliaran sejak 2009.
Trubus menegaskan, korupsi di birokrasi selalu diawali dengan praktik maladministrasi. Ia menjelaskan, korupsi adalah buntut dari tindakan maladministrasi baik berupa perbuatan penyimpangan prosedur, keberpihakan maupun bentuk-bentuk perbuatan maladministrasi lainnya yang kemudian menyebabkan kerugian.
"Meskipun maladiminstrasi bentuk korupsi dalam skala tertentu, ada tindak pidana korupsi selalu diawali niat (mensrea), kehendak, motif dan tujuan serta kesempatan," katanya.(rpi/muu)
Load more