Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia menetapkan status endemi Covid-19 pada kategori bidang kesehatan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
"Dari sisi Kemenko PMK domainnya kesehatan iti di bawah Kemenko PMK ya kita masuk ke endemi itu ada beberapa hal akan kita selesaikan. Semisal pelonggaran ketentuan-ketentuan prokes saat masih pandemi akan di hilangkan," kata Muhadjir kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
"Setidaknya sudah tak lagi diharuskan. Tp diminta tetap mematuhi prokes misalnya pakai masker dan seterusnya, itu silakan. Tapi itu tak lagi diwajibkan," sambungnya.
Sementara hilangnya status pandemi Covid-19, Muhadjir menyebut tak ada lagi pembiayaan pengobatan yang ditanggung Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP PEN).
Halaman Selanjutnya :
Menurutnya biaya akan kembali ditanggung secara individu dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Load more