Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara terkait hebohnya dugaan keterlibatan anak dalam deklarasi calon presiden oleh Relawan Ganjar Pranowo di Lampung.
Nahar menjelaskan, memanfaatkan sumber daya anak dalam kegiatan politik dilarang dalam aturan. Ia pun mengimbau, agar kegiatan politik yang melibatkan anak segera dilaporkan.
"Mengeksploitasi anak nggak boleh, kalau misalnya itu (benar), ya segera laporkan saja," tutur Nahar saat diwawancarai tvonenews.com di Gedung KemenPPPA, Rabu (14/6/2023).
Kabar terkait dugaan pelibatan anak ini dalam deklarasi capres Ganjar juga telah dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Berarti sudah memenuhi unsur itu, ya. Tapi pastikan bahwa misalnya lihat peraturan perundang-undangan ya. Contoh misalnya gini, kalau hak pemilih kan anak usia 17 tahun kan boleh gitu ya. Tapi ketika misalnya untuk tujuan-tujuan eksploitasi dalam kegiatan, itu yang lalu kemudian memenuhi unsur larangan yang nggak boleh dilakukan maka bisa dilakukan langkah-langkah," terang Nahar.
Naha menegaskan bahwa kegiatan deklarasi capres yang melibatkan anak di Lampung itu termasuk dalam ekspolitasi anak jika memang tujuannya untuk meraup keuntungan politik.
"Poinnya tidak boleh mengeksploitasi anak untuk tujuan tersebut," kata dia.
Menurut dia, jika penyelenggara acara bermaksud untuk memberikan pendidikan politik terhadap anak, maka bukan seperti itu caranya.
"Kalau pendidikan politik kan ada caranya tersendiri," ujarnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu heboh di media sosial terkait relawan Ganjar melakukan deklarasi di Sekolah Dasar (SD) di Lampung. Selain itu, juga melibatkan para siswa untuk tampil di panggung yang berlatar spanduk Ganjar Pranowo.
"Kita lagi bicara dengak KPAI. Indikasinya pelibatan anak dalam kegiatan politik," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Minggu (11/6/2023).
Bagja menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap semua pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut. (rpi)
Load more