LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Lanjutan dugaan penipuan KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli
Sumber :
  • tvOnenews.com - Rizki Amana

JPU Minta PN Jakarta Barat Menolak Pledoi Terdakwa Natalia Rusli

Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakbar, Selasa.

Kamis, 15 Juni 2023 - 06:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).
 
Sidang beragendakan pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan oleh Tim JPU Rio Simanungkalit, SH.

Dalam pembacaan Replik tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi terdakwa Natalia Rusli yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Jumat (9/6/2023).

Jaksa yang sebelumnya membacakan surat tuntutan pada Selasa (6/6/2023) sudah menuntut terdakwa Natalia Rusli satu tahun tiga bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. 
 
Jaksa tetap menguatkan tuntutan terhadap terdakwa Natalia Rusli sesuai pasal 378 dengan menghadirkan alat serta barang bukti di persidangan. 
 
"Selanjutnya pada surat tuntutan tersebut penuntut umum juga telah menguraikan setiap unsur dalam pasal 378 dan menghubungkannya dengan perbuatan Terdakwa serta fakta dalam persidangan dengan alat bukti kemudian barang bukti telah dihadirkan oleh penuntut umum serta telah pula diperlihatkan di persidangan." ujar jaksa dalam pembacaan repliknya.
 
Jaksa juga menegaskan soal tanggapan penasehat hukum terdakwa Natalia Rusli yang menyakan pihaknya terkesan ragu-ragu dalam menyampaikan tuntutannya. Hal tersebut menurut jaksa sebatas persepsi dan pemahaman pihak penasehat hukum terdakwa. 
 
"Kedua bahwa dalam pledoi penasehat hukum terdakwa dalam kesimpulan halaman 93 poin 1 dan 2 penasehat hukum menyatakan bahwa penuntut umum telah bingung menempatkan Natalia Rusli sebagai terdakwa yang didakwa dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, tanggapan penuntut umum terhadap hal tersebut ialah, bahwa seharusnya dan sepantasnya kita selaku aparat penegak hukum mengetahui uraian unsur delik dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP namun bagi kami penuntut umum tidak menjadi soal karena persepsi dan pemahaman tersebut menjadi hal yang wajar karena penasehat hukum berdiri pada posisi yang subyektif di pihak terdakwa," katanya.
 
Berikutnya, terkait pasal 378 KUHP yang disampaikan sebelumnya, jaksa kembali menguraikan setiap unsur yang terkandung dalam surat dakwaan dan surat tuntutan tersebut. 
 
"Dan kemudian sejauh tidak bertentangan dengan hukum acara pidana yang kita laksanakan dalam persidangan. Oleh karena itu kami penuntut umum akan menanggapi kepada terdakwa ataupun kepada penasehat hukum setiap unsur yang terkandung dalam surat dakwaan dan surat tuntutan kami yang mana kami buktikan di awal pasal 378 KUHP," sambungnya.
 
"Pasal 378 KUHP sebagaimana termuat dalam replik ini menjelaskan secara umum tindak pidana yang dilakukan menjelaskan mengenai unsur pasal yang terkandung di dalam pasal 378 KUHP. Unsur kesalahan disini terbentuk lurus yang dirumuskan dengan  istilah, juga disimpulkan dengan tindakan berupa gerakan penggunaan istilah yang dimaksud ditempatkan di awal perumusan fungsi rangkap baik sebagai penggantu dari kesengajaan maupun sebagai penyataan tujuan bagi unsur sengaja maka pelaku menyadari menghendaki suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain bahkan dia juga menyadari atau suatu keuntungan tersebut serta menyadari pula bahwa saran yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untuk memperdaya atau menggerakan tersebut yang tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," lanjut jaksa.
 
Jaksa menjelaskan perihal penasehat hukum terdakwa mengenai nama dan martabat palsu. Menurut jaksa hal tersebut telah dibuktikan oleh saksi, terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. 
 
"Dan kemudian penasehat hukum hanya berfokus pada unsur uraian delik pasal yang terkandung di dalam pasal 378 KUHP mengenai nama palsu dan martabat palsu. Perlu dipahami bahwa uraian unsur yang terkandung dalam pasal 378 KUHP yaitu unsur yang bersifat alternatif. Artinya tidak semua bagian unsur-unsur harus dibuktikan, apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur tersebut haruslah dinyatakan terbukti pula seperti yang kamj uraikan dalam surat tuntutan penuntut umum sebagaimana yang telah terungkap dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah dihadirkan oleh penuntut umum di muka persidangan maka terdakwa sudah sepatutnya harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Jaksa.
 
Atas seluruh uraian replik yang disampaikan, jaksa menyatakan jika pihaknya menolak pledoi penasehat hukum terdakwa Natalia Rusli karena tidak relevan.

"Bahwa oleh karena itu terhadap seluruh dalil-dalil dari penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga pledoi penasehat hukum tidak menjadi relevan pula dan sudah sepantasnya untuk dikesampingkan. Berdasarkan tanggapan yang telah kami uraikan di atas maka dengan demikian kami penuntut umum berpendapat bahwa apa yang telah kami tuntutkan terhadap terdakwa telah sesuai dan telah didukung berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan dan telah terbukti secara hukum sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan penuntut umum dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya. Untuk itu dengan kerendahan hati kami selalu penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa karena tidak mempunyai dasar yang kuat." tutup jaksa Ketua Tim JPU Rio Simanungkalit, SH. (raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sarapan Pagi pakai Nasi Uduk Dianggap Tidak Sehat kalau Dicampur Bahan Ini, Kata dr Zaidul Akbar Bikin Ngantuk

Sarapan Pagi pakai Nasi Uduk Dianggap Tidak Sehat kalau Dicampur Bahan Ini, Kata dr Zaidul Akbar Bikin Ngantuk

Pasalnya, nasi uduk mengandung karbohidrat tinggi. Kata dr Zaidul Akbar sering ditambah gorengan yang dapat membebani tubuh di pagi hari. Simak apa sarapan apa
Seusai Lolos Semifinal Piala AFF, Pelatih Filipina Albert Capellas Akui Shin Tae-yong Bikin Skema Sulit Kalahkan Timnas Indonesia

Seusai Lolos Semifinal Piala AFF, Pelatih Filipina Albert Capellas Akui Shin Tae-yong Bikin Skema Sulit Kalahkan Timnas Indonesia

Pelatih Filipina Albert Capellas mengaku bahagia seusai timnya lolos ke semifinal Piala AFF 2024 seusai menumbangkan Timnas Indonesia di bawah Shin Tae-yong
Dua Hari Terdampar di Perairan Pulau Hiri, Nelayan di Kota Ternater Ditemukan dalam Kondisi…

Dua Hari Terdampar di Perairan Pulau Hiri, Nelayan di Kota Ternater Ditemukan dalam Kondisi…

Seorang nelayan bernama Mail (40) ditemukan dalam keadaan selamat usai hanyut akibat perahunya mati mesin di peraian Pulau Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara sejak dua hari yang lalu.
Tak Masalah Gagal ke Semifinal Piala AFF, Ketum PSSI Erick Thohir Akhirnya Blak-blakan soal Proyek 'Besar' Timnas Indonesia

Tak Masalah Gagal ke Semifinal Piala AFF, Ketum PSSI Erick Thohir Akhirnya Blak-blakan soal Proyek 'Besar' Timnas Indonesia

Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir akhirnya mengungkap proyek besar Timnas Indonesia meski gagal ke semifinal Piala AFF 2024, seusai dikalahkan Filipina 0-1.
Sering Dituduh Jadi Sumber Kolesterol, Ternyata Santan Punya Manfaat Dahsyat, dr Zaidul Akbar Bilang Baik Untuk…

Sering Dituduh Jadi Sumber Kolesterol, Ternyata Santan Punya Manfaat Dahsyat, dr Zaidul Akbar Bilang Baik Untuk…

Dianggap menjadi biang kerok dari munculnya kolesterol dalam tubuh, ternyata santan justru memiliki manfaat yang dahsyat. dr Zaidul Akbar berikan penjelasannya
WN Ukraina Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

WN Ukraina Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

Roman Nazarenco, warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang menjadi pengendali pabrik narkoba di Kabupaten Badung, Bali tertancap hukuman mati.
Trending
Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Salah satu pemain muda Timnas Indonesia kelompok umur yakni Welber Jardim ternyata pernah mencuri perhatian eks pelatih Tim Nasional Brasil U-17, Philip Leal. 
Shin Tae-yong Sempat Bilang Timnas Indonesia Bakal Juara Piala AFF 2024 Jika Turunkan Tim Senior, Media Vietnam Beri Tanggapan

Shin Tae-yong Sempat Bilang Timnas Indonesia Bakal Juara Piala AFF 2024 Jika Turunkan Tim Senior, Media Vietnam Beri Tanggapan

Timnas Indonesia hanya mampu finis di peringkat ketiga Grup B usai kalah 0-1 dari Filipina pada laga yang berlangsung di Stadion Manahan, Sabtu (21/12/2024)
Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Diringkus, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan

Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Diringkus, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan

Polisi meringkus Roman Nazarenco selaku WNA asal Ukraina yang merupakan pengendali pabrik narkoba di Badung, Bali.
Tak Mau Disebut Gagal di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Berani Buat 'Janji' untuk Suporter Timnas Indonesia Jelang 2 Piala Bergengsi

Tak Mau Disebut Gagal di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Berani Buat 'Janji' untuk Suporter Timnas Indonesia Jelang 2 Piala Bergengsi

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong enggan menyebut skuad Garuda gagal di Piala AFF 2024, seusai dikalahkan Filipina 0-1 di Stadion Manahan, Solo.
Respons Tak Biasa Marselino Ferdinan soal Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Kita Bakal Lakukan Ini

Respons Tak Biasa Marselino Ferdinan soal Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Kita Bakal Lakukan Ini

Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan turut merespons kegagalan skuad Garuda di Piala AFF seusai ditumbangkan Filipina 0-1 di Stadion Manahan, Solo.
Sudah Tahu Rafael Struick Alami Masalah Serius, Shin Tae-yong Blak-blakan Beri Alasan Turunkan Sang Pemain Lawan Filipina

Sudah Tahu Rafael Struick Alami Masalah Serius, Shin Tae-yong Blak-blakan Beri Alasan Turunkan Sang Pemain Lawan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong blak-blakan mengungkap kondisi striker Rafael Struick mengalami masalah serius pada Piala AFF 2024. Dia bilang Struick...
Komisi III DPR RI Sebut Kenaikan Pajak 12 Persen Inisiasi PDIP

Komisi III DPR RI Sebut Kenaikan Pajak 12 Persen Inisiasi PDIP

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rofiqi menyorot sikap politik dari politisi PDIP yang mengkritik kenaikan PPN 12 persen.
Selengkapnya
Viral