Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang putusan sistem pemilu hari ini, Kamis (15/6/2023).
Dalam pembacaan pertimbangan hakim MK atas putusan uji materi perkara Nomor: 114/PUU-XIX/2022 soal sistem pemilu, Hakim MK Suhartoyo menyebut bahwa berdasarkan sejarah konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur soal jenis sistem pemilu yang akan digunakan dalam pemilu.
Menurut MK, pilihan sistem pemilu tersebut telah diatur oleh pembentuk Undang-Undang.
"Menimbang bahwa setelah membaca secara seksama ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in case pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif," kata Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2023).
Bahkan, kata Suhartoyo, UUD 1945 hasil perubahan juga tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk legislatif.
"UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum," ujar Suhartoyo.
Diketahui, hari ini MK membacakan putusan perkara Nomor: 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu. Pembacaan putusan ini dilakukan bersamaan dengan 5 putusan lainnya.
Load more