LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MK menyebut dalam sejarah konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur jenis sistem pemilu
Sumber :
  • Rika Pangesti-tvOne

MK: Dalam Sejarah Konstitusi Indonesia Tidak Pernah Mengatur Jenis Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang putusan sistem pemilu hari ini, Kamis (15/6/2023).

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang putusan sistem pemilu hari ini, Kamis (15/6/2023).

Dalam pembacaan pertimbangan hakim MK atas putusan uji materi perkara Nomor: 114/PUU-XIX/2022 soal sistem pemilu, Hakim MK Suhartoyo menyebut bahwa berdasarkan sejarah konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur soal jenis sistem pemilu yang akan digunakan dalam pemilu.

Menurut MK, pilihan sistem pemilu tersebut telah diatur oleh pembentuk Undang-Undang.

"Menimbang bahwa setelah membaca secara seksama ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in case pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif," kata Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2023).

Bahkan, kata Suhartoyo, UUD 1945 hasil perubahan juga tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk legislatif.

Baca Juga

"UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum," ujar Suhartoyo.

Diketahui, hari ini MK membacakan putusan perkara Nomor: 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu. Pembacaan putusan ini dilakukan bersamaan dengan 5 putusan lainnya.

Permohonan perkara Nomor: 114/PUU-XIX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono.

Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.

Para pemohon berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik.

Hal tersebut karena dalam hal penentuan caleg terpilih oleh KPU tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan.

Model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo menurut Para Pemohon telah nyata menyebabkan para caleg merasa parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (23/11/2022) dan sidang terakhir digelar pada Selasa (23/5/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait.

Dalam perkara ini, MK telah menggelar sebanyak 16 kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.

MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, presiden serta sejumlah Pihak Terkait yang terdiri dari KPU, Faturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk, DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, Muhammad Sholeh, DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem Jansen Sitindaon.

MK juga mendengarkan keterangan sejumlah ahli yang diajukan Pemohon, Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda dan Partai NasDem. (rpi/nsi) 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kepala BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlangsung saat Ramadhan

Kepala BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlangsung saat Ramadhan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dijalankan saat Ramadhan, namun bentuk makanan yang disediakan berbeda.
Rugi Jika Terlewat! Ini Waktu Mustajab di Hari Jumat, Ustaz Khalid Basalamah: Lekas Berdoa Karena Tidak Akan Ditolak

Rugi Jika Terlewat! Ini Waktu Mustajab di Hari Jumat, Ustaz Khalid Basalamah: Lekas Berdoa Karena Tidak Akan Ditolak

Hari Jumat adalah hari yang istimewa. Dimana diantara keistimewaannya, kata Ustaz Khalid Basalamah adalah waktu mustajab yang membuat doa tidak ditolak.
Perairan Kabupaten Sumenep Diduga Telah Bersertifikat Kepimilikan, KKP Lakukan Investigasi

Perairan Kabupaten Sumenep Diduga Telah Bersertifikat Kepimilikan, KKP Lakukan Investigasi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan telah mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan terkait adanya dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Soal Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, Ini Kata Sufmi Dasco

Soal Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, Ini Kata Sufmi Dasco

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Mees Hilgers Masih Jadi Pemain Asia Tenggara Paling Mahal Versi Media Jerman: Punya Harga Transfer 13 Kali Lipat dari Bomber Vietnam

Mees Hilgers Masih Jadi Pemain Asia Tenggara Paling Mahal Versi Media Jerman: Punya Harga Transfer 13 Kali Lipat dari Bomber Vietnam

Mees Hilgers diketahui memiliki banderol yang sangat fantastis yakni seharga 9 juta euro, jika dirupiahkan, harga transfer Mees Bek FC Twente itu 151 miliar.
Tiba di India, Prabowo Disambut Mahasiswa asal Indonesia

Tiba di India, Prabowo Disambut Mahasiswa asal Indonesia

Sejumlah mahasiswa asal Indonesia yang berkuliah di India menyambut kedatangan Presiden RI, Prabowo Subianto di New Delhi, Kamis malam (23/1), di hotel tempat Presiden dan rombongan bermalam selama berkunjung ke India.
Trending
Tak Ditutupi Lagi, Suasana Tegang Ruang Ganti Timnas Indonesia saat Lawan China Dibongkar Tangan Kanan Shin Tae-yong: Situasi Memanas...

Tak Ditutupi Lagi, Suasana Tegang Ruang Ganti Timnas Indonesia saat Lawan China Dibongkar Tangan Kanan Shin Tae-yong: Situasi Memanas...

Kabar panas dari laga Timnas Indonesia vs China dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 terus menjadi sorotan. Tangan kanan STY ungkap fakta mengejutkan.
Ragnar Oratmangoen Akui Pemain Muda Timnas Indonesia Ini Bukan Kaleng-kaleng, Sosok yang Religius dan Andalan STY

Ragnar Oratmangoen Akui Pemain Muda Timnas Indonesia Ini Bukan Kaleng-kaleng, Sosok yang Religius dan Andalan STY

Sosoknya bahkan dikenal ramah dan religius. Ragnar Oratmangoen pun bahkan mengakui pemain muda Indonesia ini sangatlah bertalenta. Simak penjelasannya di bawah
Shalat Tak Sengaja Miss V Malah Keluarkan Cairan Putih, Najis atau Tidak? Buya Yahya Uraikan tentang Wudhu

Shalat Tak Sengaja Miss V Malah Keluarkan Cairan Putih, Najis atau Tidak? Buya Yahya Uraikan tentang Wudhu

Pendakwah Buya Yahya mengupas tuntas kondisi shalat tiba-tiba Miss V wanita mengucurkan cairan putih kerap kali dianggap najis dan harus ulang ambil air Wudhu.
Mees Hilgers Masih Jadi Pemain Asia Tenggara Paling Mahal Versi Media Jerman: Punya Harga Transfer 13 Kali Lipat dari Bomber Vietnam

Mees Hilgers Masih Jadi Pemain Asia Tenggara Paling Mahal Versi Media Jerman: Punya Harga Transfer 13 Kali Lipat dari Bomber Vietnam

Mees Hilgers diketahui memiliki banderol yang sangat fantastis yakni seharga 9 juta euro, jika dirupiahkan, harga transfer Mees Bek FC Twente itu 151 miliar.
Kejar Target Pembangunan Gedung DPR RI di IKN, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun

Kejar Target Pembangunan Gedung DPR RI di IKN, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun

Pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan alokasi anggaran sebesar Rp48,8 triliun hingga 2029.
Menjelang 100 Hari Kerja, Prabowo-Gibran Diminta Refleksi Carut-Marut Persoalan Negara

Menjelang 100 Hari Kerja, Prabowo-Gibran Diminta Refleksi Carut-Marut Persoalan Negara

Menjelang 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, berbagai pihak turut menyoroti jalannya pemerintahan.
Soal Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, Ini Kata Sufmi Dasco

Soal Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, Ini Kata Sufmi Dasco

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Selengkapnya
Viral