Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan sistem Pemilu hari ini, Kamis (15/6/2023). MK menolak seluruh gugatan pemohon.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon antara lain Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V) dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Di sisi lain, 8 parpol (partai politik) pun bertemu untuk membahas soal sistem pemilu proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang pada Minggu (8/1/2023).
Pertemuan 8 parpol itu menghasilkan 5 poin kesepakatan. Salah satunya adalah soal sistem pemilu proporsional tertutup.
8 Parpol menolak sistem pemilu proporsional tertutup. 8 Parpol tersebut disebut berkomitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
Mereka menolak sistem pemilu proporsional tertutup dan memilih sistem pemilu proporsional terbuka.
Load more