Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg) pada pemilu lebih demokratis.
Selain itu, menurut MK, proporsional terbuka juga lebih adil bagi partai maupun calon yang akan mendapat dukungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu.
"Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis, karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon. Sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan," ujar Hakim Suhartoyo di ruang sidang, Kamis (15/6/2023).
Selain itu, menurut Hakim Suhartoyo, dengan proporsional terbuka, kandidat calon legislatif dapat bersaing secara sehat agar memperoleh suara sebanyak mungkin dalam kontestasi pemilu.
"Kandidat calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan. Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka," ujar Hakim Suhartoyo.
Load more