Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masing-masing sistem pemilu baik proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diantisipasi.
Menurut MK, apapun sistem pemilu yang dipilih, kelebihan dan kekurangan pasti menyertai sistem tersebut.
Kelebihan dan kekurangan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup ini disampaikan oleh Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK atas uji materi perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal sistem pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).
"Sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun proporsional dengan daftar duduk memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah bahkan kelebihan dan kelemahan tiap-tiap varian sistem pemilihan umum dimaksud hampir selalu berkaitan dengan erat dengan implikasi dan penerapannya dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum," kata Suhartoyo.
"Artinya apapun bentuk sistem yang dipilih kelebihan dan kelemahan masing masing akan selalu menyertainya," tambah Suhartoyo.
Suhartoyo membeberkan kelebihan sistem proporsional terbuka, antara lain meningkatkan kualitas kampanye dan program kerja para caleg untuk mendapatkan suara sebanyak mungkin sehingga bisa memperoleh kursi di lembaga perwakilan.
Load more