Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.
Menurut Airlangga, penolakan ini berarti sesuai dengan UU Pemilu 2017. Sistem pemilu proporsional terbuka tetap akan berlaku pada Pemilu 2024.
Ia menilai keputusan yang diambil oleh MK ini merupakan keputusan yang tepat.
“Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga, Kamis (15/6/2023).
Airlangga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil,” ucapnya.
Load more