Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
"Kami menghormati dari keputusan MK," ujar Hasto saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Hasto mengaku PDIP sejak awal sudah menaruh kepercayaan pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik.
Dalam mengambil keputusan itu, kata dia, hakim MK telah melihat seluruh dokumen-dokumen autentik terkait dengan amandemen UUD 1945 yang menjadi salah satu pertimbangan MK untuk mengambil keputusan.
"Kemudian, bagaimana kajian secara saksama atas sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup yang kedua-keduanya sama-sama mengandung plus minus di dalam pemilu," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Adapun PDIP merupakan satu-satunya fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup. (ant/muu)
Load more