Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi telah menolak Gugatan sengketa sistem pemilu dengan keputusan tetap pada Proporsional Terbuka, sehingga persoalan tersebut telah berakhir dengan diputusnya sengketa tersebut oleh Mahkamah Konstitusi.
Keputusan tersebut sekaligus mematahkan informasi yang disampaikan Denny Indrayana soal MK akan memutuskan pemilu Proporsional Tertutup.
"MK terbukti tidak memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, yang dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstutusi hari ini, sehingga pernyataan saudara DI tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana mengingat sudah ada Laporan Polisi terhadap DI, Polri harus segera tindak lanjuti laporan tersebut secara hukum untuk meminta klarifikasi sdra D.I serta Polri harus menggali motif dari informasi yang disampaikan DI tersebut ke Publik," jelas Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Pitra Romadoni, Kamis (15/6/2023).
Pitra meminta Polri untuk segera memanggil DI terkait informasi yang disampaikannya kepada Publik, karena MK telah memutuskan pemilu legislatif tidak ke sistem proporsional tertutup atau JR tersebut ditolak.
"Informasi yang disampaikan DI tersebut Patut diduga adalah kabar bohong atau informasi bohong sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946," ucapnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana melalui Twitter @dennyindrayana melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.
Dia menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan. Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Load more