Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid menyebutkan apabila sistem pemilu tertutup disahkan hanya akan menjadi sarang politik uang.
“Tapi sistem tertutup belum menjadi jaminan satu-satunya untuk menekan politik uang, itu justru terjadi politik uang di ruang yang lebih gelap lagi dan lebih segelintir lagi,” kata dia, kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR RI ini pun meminta secara tegas kepada para pendukung sistem pemilu tertutup agar menghormati dan tunduk terhadap putusan MK terkini.
“Soal alasan-alasan boleh dicari, tetapi kalau sudah jadi putusan MK alasan apapun harus tunduk pada apa yang menjadi putusan MK, bahwa alasan argumen permohonan seluruhnya ditolak,” pungkas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.
Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).
Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.
Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri. (agr/muu)
Load more