Nantinya, disebutkan ada kemungkinan jika ada situasi perkembangan tertentu mengenai restitusi ini maka akan direvisi kembali.
"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," tutupnya.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (13/6), disebutkan David menjalani perawatan selama 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat koma selama dua minggu usai kejadian penganiayaan.
Sementara itu, Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebut semua harta kliennya bisa disita untuk membayar ganti rugi atau restitusi biaya pengobatan korban David Ozora (17) akibat kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
"Jadi semua harta Mario atas nama dia bisa saja disita untuk dilakukan pelelangan bayar restitusi itu," kata Andreas.
Andreas menuturkan adapun kondisi Mario saat ini masih menjadi mahasiswa dan belum bekerja, sehingga belum diketahui sejauh mana tahapan restitusi apabila dikabulkan.
Dia menegaskan restitusi ini tentu sepenuhnya menjadi tanggungjawab terdakwa Mario yang melakukan tindak pidana, bukan ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo. (ebs)
Load more