Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa menilai, ada sejumlah kejanggalan terkait Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi yang saat ini sedang bertugas menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.
Viktor pun mengaku heran, SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sampai kepada Johannes Rettob selaku pihak terkait.
"Mekanisme administratif pemerintahan seperti ini menjadikan kementerian Dalam Negeri sebagai Lembaga Negara seperti main-main. Padahal, ini masalah administrasi pemerintahan antar lembaga negara," kata Viktor, dalam keterangannya, Selasa (14/6/2023).
Selain itu, Viktor juga menemukan kejanggalan terkait tanggal penetapan dalam Surat Keputusan pemberhentian sementara yang tercantum tanggal 29 Mei 2023 atau penanggalan mundur.
Sementara, dalam diktum kedua yang tertulis dalam SK tersebut menyatakan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu berlaku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023.
Load more