Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa menilai, ada sejumlah kejanggalan terkait Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi yang saat ini sedang bertugas menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.
Viktor pun mengaku heran, SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sampai kepada Johannes Rettob selaku pihak terkait.
"Mekanisme administratif pemerintahan seperti ini menjadikan kementerian Dalam Negeri sebagai Lembaga Negara seperti main-main. Padahal, ini masalah administrasi pemerintahan antar lembaga negara," kata Viktor, dalam keterangannya, Selasa (14/6/2023).
Selain itu, Viktor juga menemukan kejanggalan terkait tanggal penetapan dalam Surat Keputusan pemberhentian sementara yang tercantum tanggal 29 Mei 2023 atau penanggalan mundur.
Sementara, dalam diktum kedua yang tertulis dalam SK tersebut menyatakan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu berlaku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023.
"Ini sangat fatal karena dapat menganulir tindakan-tindakan pemerintahan yang sudah dilakukan Pak Plt Bupati Mimika selama ini, hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan baik secara vertical ataupun horizontal di Kabupaten mimika," papar Viktor.
Kendati demikian, kata Viktor, apabila Surat Keputusan pemberhentian sementara Johannes Rettob yang sedang bertugas sebagai Plt. Bupati benar dikeluarkan secara resmi dari Mendagri tentu akan menjadi persoalan serius.
"Karena mengandung cacat secara formil maupun materiil, hal ini harus menjadi perhatian serius dari Menteri dalam negeri, karena tentunya dapat menjatuhkan wibawa Menteri dalam negeri baik secara personal ataupun Institusi," kata Viktor.
"Atau bahkan yang kami khawatirkan, ada dugaan kuat upaya yang sistematis dan masif untuk mendongkel Plt Bupati Mimika dengan terus menerus melakukan pembunuhan karakter kepada Johannes Rettob," tuturnya.
Oleh karena itu, Viktor pun meminta segala upaya politisasi terhadap Johannes Rettob dengan menggunakan isu pemberhentian sementara Plt. Bupati Mimika harus dihentikan.
Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mendalami siapa aktor yang diduga bermain di air keruh dengan tujuan menjatuhkan Johannes Rettob.
"Jangan sampai muncul dugaan liar kalau kemendagri ikut bermain dalam menciptakan konflik yang nantinya timbul di Kabupaten Mimika," kata Viktor.
Viktor berpandangan, apabila persoalan terkait isu pemberhentian ditutup dan Johannes Rettob tetap menjalankan jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika dengan melaksanakan tugas-tugasnya seperti biasanya, hal ini akan membuat kondisi di Mimika tetap kondusif.
Namun, kata Viktor, apabila Surat Keputusan yang tersebar melalui WhatsApp pada Selasa malam itu adalah benar dan resmi dikeluarkan dari Mendagri pihaknya akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). (hrs)
Load more