Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menyebut pihaknya telah sesuai prosedural dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap anak itu yang terkesan lamban.
Pasalnya, pihak kepolisian mengambil sejumlah langkah dalam memastikan kondisi psikologis korban usai menjadi korban pemerkosaan oleh pria lansia tersebut.
"Tidak ada terjadi intimidasi atau hal-hal lain yang membuat atau berasal dari penyidik, yang membuat pihak korban merasa terintimidasi. Kedua, berjalannya kasus ini mulai dari pelaporan sampai saat ini ditetapkan sebagai tersangka, semuanya sudah sesuai prosedur yang ada," kata Dhimas.
"Kenapa mungkin ada kesan lama, korban usianya masih anak-anak, kita harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Ada pendampingan sosial, rehabilitasinya, pendampingan psikologis," sambungnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Curhat Sang Ibu Saat Telan Pil Pahit Saat Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Perempuannya di Polres Metro Jakarta Timur Mandek
Nasib malang dialami oleh Farida (32) seorang ibu dari anak perempuan berinisial NHR (9) yang menjadi korban pemerkosaan pria lansia bernama Herman (65) sekaligus marbot Masjid di Cipayung, Jakarta Timur.
Load more