Namun, hingga kini pihak kepolisian tak kunjung menangkap pelaku yang masih dapat menghirup udara bebas usai melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Visum sudah divisum, tapi tidak boleh dikasih tahu kata orang Polres. Nanti di pengadilan baru dikeluarkan," pungkasnya.(raa/chm)
Load more