"Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," tegasnya.
Nophy menyebut tindakan Gempa sebagai pihak yang melaporkan siswa SMPN 1 Jambi (SFA) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Menurutnya, sejak Gempa dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi.
"Dengan demikian, tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," pungkasnya. (bai/nsi)
Load more