Jambi, tvOnenews.com - Gempa Awaljon Putra disebut rangkap jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi dan jaksa, begini kata Kejati Jambi.
Nama Gempa Awaljon Putra menjadi perbincangan publik usai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya viral di media sosial.
Akun Twitter @partaisocmed menyoroti adanya LHKPN Gempa tahun 2022. Tercatat di tahun 2022 dia memiliki kekayaan Rp179.404.137 dan di tahun 2021 kekayaannya senilai Rp170.708.800.
Dalam satu tahun, harta Gempa mengalami kenaikan Rp8.695.337.
Akun Twitter itu dalam cuitannya meragukan harta kekayaan tersebut. Akun Twitter tersebut pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Gempa guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.
"Saya bersedia mempertanggungjawabkan yang diisi di LHKPN tersebut," ujar Gempa saat menanggapi pemberitaan itu, Jumat (16/6/2023).
"Terkait LHKPN dianggap janggal, semua ada tolak ukurnya. Seperti kalau pejabat harus kaya tidak bisa dipertanggungjawabkan, tapi kalau gaji secara sah saya bisa mempertanggungjawabkan. Dan itulah yang saya pertanggungjawaban kepada KPK," katanya.
Terkait rangkap jabatan, dia menyebut hal itu sudah sesuai undang-undang.
"Selama saya jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi, tidak pernah memfungsikan sebagai jaksa penuntut umum lagi," tegasnya.
Terkait hal ini, Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi Nophy Tennophero menambahkan LHKPN merupakan kewajiban seorang pejabat.
“Artinya LHKPN itu sumber terbuka. Sebagai pejabat publik itu sudah menjadi kewajiban kami untuk melaporkan,” ujar Nophy, Jumat (16/6/2023).
Nophy mengatakan pihaknya tidak ada wewenang untuk menilai kekayaan seseorang yang sebagaimana dinilai netizen tidak wajar.
“Kita tidak ada wewenang soal itu dan kami tidak ada dalam posisi untuk menilai kekayaan seseorang,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan bahwa Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa.
"Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," tegasnya.
Nophy menyebut tindakan Gempa sebagai pihak yang melaporkan siswa SMPN 1 Jambi (SFA) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Menurutnya, sejak Gempa dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi.
"Dengan demikian, tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," pungkasnya. (bai/nsi)
Load more