Jakarta, tvOnenews.com - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekomendasikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.
Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP VI di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
"Kami akan bacakan rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional Ke-6 terkait dengan pemilihan presiden bahwa Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan Saudara Haji Sandiaga Salahuddin Uno sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum 2024," ujar Arwani.
Namun demikian, katanya, Mardiono memilih untuk fokus dalam mengawal seluruh proses kerja partai guna memenangkan Pemilu 2024.
Ia mengungkapkan Mardiono akan memastikan seluruh aparatur partai dan para calon anggota legislatif (caleg) bekerja secara maksimal.
"Beliau memutuskan untuk fokus sebagai komandan tertinggi, panglima tertinggi di dalam memenangkan pemilu PPP dalam Pemilu 2024," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa Mardiono diamanatkan untuk memperjuangkan Sandiaga Uno sebagai bakal cawapres kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"PPP mengamanatkan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono untuk menyampaikan dan memperjuangkan Sandiaga Salahudin Uno sebagai cawapres kepada Ketua Umum PDIP Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri untuk mendampingi capres Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024," tambah dia.
Sebelumnya, Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono mengaku tak ingin tergesa-gesa mengusung Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
"Ya, itu nanti kami lihat. Karena PPP ini memiliki mekanisme yang sudah ditentukan dan PPP selalu taat konstitusi partai," ujar Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Menurut dia, PPP dalam mengambil keputusan besar yang nantinya akan menyangkut pada kepentingan bangsa dan negara harus sesuai mekanisme yang ada.
Hal ini juga akan menjadi pembahasan pada setiap kantor DPP PPP yang ada di seluruh Indonesia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/muu)
Load more