Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner KPU RI, Idham Holik angkat bicara terkait sistem Pemilu 2024 dengan proporsional terbuka yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham menyambut baik sistem Pemilu 2024 yang telah diputuskan berlangsung dengan sistem proporsional terbuka itu.
"Putusan Mahkamah Konstitusi tentang judicial review mengenai Pasal 168 Ayat 2 dan beserta pasal-pasal terkait lainnya yang telah dibacakan pada tanggal 15 Juni 2023 kemarin, ini semakin memberikan kepastian tentang sistem Pemilu yang dimana sistem Pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu adalah sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka untuk Pemilu legislatif ya," kata Idham kepada tvOnenews.com, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
Idham mengajak segala pihak untuk dapat fokus pada tahapan selanjutnya setelah usainya uji materi sistem Pemilu yang sempat menjadi perdebatan dalam belakangan waktu itu.
"Dan oleh karena itu sekatang mari kita fokus kepada tahapan-tahapan selanjutnya karena Pemilu tinggal 9 bulan lagi kita sebagai warga negara tentunya memiliki kewajiban untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu," kata Idham.
Load more