Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner KPU RI, Idham Holik angkat bicara terkait sistem Pemilu 2024 dengan proporsional terbuka yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham menyambut baik sistem Pemilu 2024 yang telah diputuskan berlangsung dengan sistem proporsional terbuka itu.
"Putusan Mahkamah Konstitusi tentang judicial review mengenai Pasal 168 Ayat 2 dan beserta pasal-pasal terkait lainnya yang telah dibacakan pada tanggal 15 Juni 2023 kemarin, ini semakin memberikan kepastian tentang sistem Pemilu yang dimana sistem Pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu adalah sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka untuk Pemilu legislatif ya," kata Idham kepada tvOnenews.com, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
Idham mengajak segala pihak untuk dapat fokus pada tahapan selanjutnya setelah usainya uji materi sistem Pemilu yang sempat menjadi perdebatan dalam belakangan waktu itu.
"Dan oleh karena itu sekatang mari kita fokus kepada tahapan-tahapan selanjutnya karena Pemilu tinggal 9 bulan lagi kita sebagai warga negara tentunya memiliki kewajiban untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu," kata Idham.
"Dibulan September dan dibulan Oktober kita akan buka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang di tanggal 13 November (2023) akan ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mari kita pastikan tahapan demi tahapan ini berjalan dengan lancar karena informasi kepemiluan berhak untuk diketahui oleh seluruh Warga Negara Indonesia," sambungnya.
Selain itu, pihkanya turut serta meminta agar para pemilih mengecek datanya pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Menurutnya para pemilih dapat memastikan datanya masuk pada DPT dengan mengakses situs yang telah disediakan KPU RI.
"Sebentar lagi KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap mari kita cek data pemilih kita dicek DPT online. Dan sebentar lagi KPU juga akan mengumumkan DCS (daftar calon sementara) pada bulan Agustus tepatnya pada tanggal 9 Agustus mari nanti kita cermat dan silahkan memberikan masukan dan tanggapannya," ungkapnya.
Diketahui, hari ini MK membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu. Pembacaan putusan ini dilakukan dengan 5 putusan lainnya.
Permohonan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono. (raa/muu)
Load more