Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sepuluh orang tersangka kasus korupsi pemotongan upah tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM periode 2020-2022. Bahkan, sembilan orang tersangka itu langsung dilakukan penahanan oleh anak buah Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mengapresiasi Tim KPK yang telah menahan tersangka kasus korupsi pemotongan upah Tukin di Kementerian ESDM periode 2020-2022. Menurut dia, para tersangka tersebut merupakan pegawai yang bekerja di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM.
“Kami apresiasi KPK yang dinakhodai Firli Bahuri menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022,” kata Dimas melalui keterangannya Sabtu (17/6/2023).
Dimas melihat KPK telah bekerja secara profesional dalam melakukan penegakan hukum, bahkan mengedepankan penghormatan kepada hak asasi manusia (HAM).
Sebab, kata dia, KPK tidak menahan satu orang tersangka yakni Abdullah dengan alasan kesehatan.
“Ini komitmen KPK dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ebs)
Load more