Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Aktivis Perempuan dan Direktur Direktur Riset Women Research Institute (WRI), Edriana, menilai keputusan MK yang menolak gugatan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup sebagai kemenangan rakyat. Karena lewat sistem pemilu terbuka masyarakat merasakan kalau suara yang mereka berikan di pemilu berdampak langsung dengan terpilihnya caleg.
“Masyarakat tentu tidak ingin haknya hilang dalam menentukan anggota DPR yang menurut mereka terbaik, peduli, dan aspiratif. Dalam sistem pemilihan terbuka, masyarakat memiliki kedekatan yang khusus dengan caleg, begitu pun caleg yang mau tidak mau harus memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat," ujar Edriana.
Selain itu, dalam sistem pemilihan terbuka hak-hak terhadap perjuangan kaum perempuan, UMKM, sosial, dan lainnya lebih memiliki arah yang jelas. Masyarakat dengan mudah memiliki komitmen dengan para caleg. Isu-isu ini pada sistem pemilihan terbuka menjadi percakapan khusus karena besarnya harapan dari masyarakat agar perjuangan ini diprioritaskan jika caleg tersebut terpilih.
“Kemenangan bagi masyarakat terhadap caleg adalah dengan mereka mampu membuat komitmen. Jika caleg tersebut mampu membuktikan janjinya setelah terpilih. Pada periode selanjutnya peluang untuk terpilih kembali juga lebih besar. Sistem ini tentu lebih fair, baik untuk caleg begitupun juga dengan masyarakat. Karena janji politik menjadi penting menunjukkan keseriusan anggota legislatif untuk betul-betul berjuang untuk menjawah kebutuhan dan kepentingan masyarakat pemilih termasuk perempuan," jelas Edriana.
Bagi caleg sistem pemilihan terbuka juga lebih adil karena kesempatan terpilih sebagai anggota DPR tidak berdasarkan nomor urut, tetapi berdasarkan suara terbanyak. Kesempatan ini tentu menguntungkan bagi politisi perempuan karena kesempatan untuk terpilih juga lebih terbuka dibandingkan sistem proporsional tertutup.
“Caleg-caleg perempuan banyak yang punya peluang terpilih sebagai anggota DPR. Peluang itu dimulai dengan banyaknya kaum perempuan yang mengambil kesempatan sebagai caleg, karena adanya harapan untuk bisa terpilih. Begitupun dengan lebih dari 50% pemilih perempuan tentu mereka juga ingin membangun kedekatan dengan caleg perempuannya dan kebutuhan konstituen perempuan tersebut juga menjadi perhatian untuk diperjuangkan. Bagi politisi perempuan sistem pemilihan terbuka cukup adil," tutup Edriana. (ebs)
Load more