Menurut Tiasri Wiandani, pengesahan UU PPRT memberikan perlindungan dan kepastian hukum di dalam relasi hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja, serta memberikan posisi tawar bagi Indonesia di negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang banyak bekerja sebagai PRT. (ant/ebs)
Load more