Jakarta, tvOnenews.com - Kasus bocornya dokumen rahasia negara yang seret nama Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebut tidak cukup bukti.
Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.
"Yang menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (20/6/2023).
Tumpak menjelaskan putusan tersebut merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang baik di kalangan internal maupun eksternal KPK.
Pemeriksaan Dewas KPK tersebut melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK oleh para terlapor.
"Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan," jelasnya.
Kasus bocornya dokumen rahasia negara yang seret nama Firli Bahuri dihentikan, Dewas KPK sebut tidak cukup bukti. Dok: KPK
Setelah melakukan klarifikasi, kata dia, Dewas KPK menyimpulkan video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata benar merupakan rekaman penggeledahan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM.
Tumpak mengungkapkan tiga lembar kertas yang ditemukan saat penggeledahan tersebut tidak identik dengan hasil telaah informasi penyelidik KPK.
"Tidak ditemukan adanya komunikasi antara Muhammad Idris Sihite dengan Firli Bahuri dan tidak ditemukan adanya komunikasi Menteri Arifin Tasrif Menteri ESDM yang memerintahkan Muhammad Idris Prayoto Sihite untuk menghubungi Firli Bahuri," ungkapnya.
Sebelumnya, Tumpak mengatakan terdapat rekaman video berdurasi 5 menit antara penyidik dan tim penyelidik dengan seorang pejabat di Kementerian ESDM pada penggeledahan di hari Senin, 27 Maret 2023 lalu.
Dalam video tersebut, terdapat kabar ada dokumen berisi informasi terkait penyelidikan yang diperoleh dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Tumpak menyebut saat penggeledahan penyidik menemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang bagian atasnya tertulis: "Dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba".
Kertas tersebut berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM dan nama-nama perusahaan.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Sihite menegaskan pihaknya tidak pernah menerima bocoran dokumen dari pimpinan KPK berinisial F.
"Saya ingin sampaikan klarifikasi agar gaduh-gaduh soal bocornya dokumen KPK yang disebut-sebut saat penggeledahan di Kementerian ESDM beberapa hari terakhir ini bisa diluruskan," ujar Idris, Kamis (13/4/2023) lalu.
Idris menjelaskan yang ditemukan bukan dokumen, tapi hanya surat kaleng biasa. Tidak ada lembaga resmi yang membuat dokumen tersebut serta tanpa format jelas.
"Tidak bisa disebut dokumen wong itu hanya kertas tiga lembar. Isinya juga tidak jelas. Berisi daftar nama perusahaan," kata dia. (ant/nsi)
Load more