Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum dibahas oleh DPR hingga saat ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset belum dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR DPR Ke-27 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 sehingga pembahasannya belum dimulai.
"Sekarang memang kita bersama Pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran untuk tahun 2023 ini. Itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini," ujar Puan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).
Ketua DPP PDIP ini menjelaskan DPR pastinya akan memproses Surpres itu sesuai melanisme, tata tertib, dan peraturan yang berlaku.
"Jadi enggak bisa 'sak det sak nyet' kalau orang Jawa tuh, hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus [dibahas] karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan," kata Puan.
Dia mengatakan DPR juga sadar akan pentingnya RUU Perampasan. Namun, Puan menyebut DPR tidak ingin terburu-buru membahas RUU itu. Jika dibahas dengan tergesa-gesa, Puan khawatir hasilnya tidak maksimal.
"Namun juga masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati juga itu menjadikan sangat penting," ungkapnya.
Load more