Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terpaksa menunda berkas perkara pidana banding terdakwa Teddy Minahasa Putra dan Doddy Prawiranegara, terkait kasus narkoba.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan mengatakan pihaknya masih mempelakari berkas berkara banding kedua terdakwa.
"Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti mempelakari berkas perkara pidana banding terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Binsar dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Adapun sebelumnya rencana sidang banding terdakwa Teddy Minahasa Putra akan digelar, Rabu (19/6/2023).
Namun, Binsar menjelaskan sidang banding tersebut akan ditunda hingga bulan depan.
"Majelis Hakim tingkat banding ditunda menjadi, Kamis 6 Juli 2023," jelasnya.
Selain itu, dia turut memastikan sidang banding terdakwa Doddy Prawiranegara juga akan dilangsungkan bulan depan.
"Ya, termasuk sidang pembacaan putusan perkara pidana banding terdamwa Doddy Prawiranegara juga diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama," imbuhnya.
Seperti diketahui, terdakwa Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu, terdakwa Doddy Prawiranegara divonis 17 tahun penjara. (lpk/ree)
Load more