Kendati agak kecewa, Verawati Sanjaya mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim.
"Tapi kami menghargai dan menghormati putusan dari majelis hakim." pungkas Verawati Sanjaya.
Senada, korban Rayong juga mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
"Kecewa ya kecewa. Sebab tuntutan dari JPU itu rasanya sudah baik ya (15bulan)," ujar Rayong.
Sementara itu korban-korban lainnya mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang sangat ringan karena dirasakan tidak memberi efek jera kepada Terdakwa.
"Kami semua mengharapkan Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya Banding terkait Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim sangat ringan dan dirasakan tidak memberi rasa keadilan bagi kami para korban. JPU wajib memberi efek jera kepada Terdakwa karena bila sangat ringan nanti dia keluar lalu melakukan praktik lagi kan akan timbul Korban-korban baru dan hal ini harus segera dilakukan pencegahan! Jangan sampai seperti saya membayar hampir setengah miliar kepada orang macam begini," tutur Sun Hon.
Seperti diketahui dari persidangan sebelumnya bahwa izin Advokat Terdakwa Natalia Rusli juga sudah dicabut oleh DPP PERADIN dan akibatnya Sumpah Advokat yang melekat menjadi kesatuan dengan SK Pengangkatan Advokat tersebut pun sudah dinyatakan tidak berlaku lagi akibat konsekuensi hukum yang timbul setelah adanya pencabutan SK Pengangkatan Advokat dan sekaliguas Pemberhentian Terdakwa sebagai Advokat.
Load more