Sementara itu Tim anggota JPU Rio Simanungkalit, SH mengatakan, jika putusan majelis hakim sudah tepat karena Natalia Rusli secara sah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan.
"Permasalahan tersebut kan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pembuktian penuntut umum di dakwaan pertama pasal 378 KUHP." ujar Rio.
Ditanya langkah ke depan setelah putusan majelis hakim apakah pihak JPU akan melakukan banding, Jaksa Rio menyatakan pihaknya akan pikir-pikir.
"Kita diberi waktu untuk berpikir. Jadi dalam waktu 7 hari kita akan menyatakan sikap. Setelah putusan ini kan harus melaporkan kepada pimpinan. Apakah kita akan mengajukan banding atau menerima, nanti kita akan pertimbangan dulu." pungkas Jaksa Rio. (raa/ebs)
Load more