Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.
"Yang menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (20/6/2023).
Tumpak menjelaskan putusan tersebut merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang baik di kalangan internal maupun eksternal KPK.
Pemeriksaan Dewas KPK tersebut melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK oleh para terlapor.
"Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan," jelasnya.
Setelah melakukan klarifikasi, kata dia, Dewas KPK menyimpulkan video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata benar merupakan rekaman penggeledahan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM.
Tumpak mengungkapkan tiga lembar kertas yang ditemukan saat penggeledahan tersebut tidak identik dengan hasil telaah informasi penyelidik KPK.
"Tidak ditemukan adanya komunikasi antara Muhammad Idris Sihite dengan Firli Bahuri dan tidak ditemukan adanya komunikasi Menteri Arifin Tasrif Menteri ESDM yang memerintahkan Muhammad Idris Prayoto Sihite untuk menghubungi Firli Bahuri," ungkapnya.
Sebelumnya, Tumpak mengatakan terdapat rekaman video berdurasi 5 menit antara penyidik dan tim penyelidik dengan seorang pejabat di Kementerian ESDM pada penggeledahan di hari Senin, 27 Maret 2023 lalu.
Load more