Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pelaporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuzy alias Romy berujung pencabutan.
Hal itu dikonfirmasikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media.
"Untuk permohonan pencabutan (laporan) dari EA (Erwin Aksa) sudah dilayangkan," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Rabu (20/6/2023).
Nurul mengatakan saat ini informasi pencabutan laporan tersebut telah sampai ke pihak Bareskrim Polri.
"Masih menunggu pendalaman ya. Kita tunggu informasi resmi dari Bareskrim ya untuk SP3-nya," katanya.
Load more