Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pelaporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuzy alias Romy berujung pencabutan.
Hal itu dikonfirmasikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media.
"Untuk permohonan pencabutan (laporan) dari EA (Erwin Aksa) sudah dilayangkan," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Rabu (20/6/2023).
Nurul mengatakan saat ini informasi pencabutan laporan tersebut telah sampai ke pihak Bareskrim Polri.
"Masih menunggu pendalaman ya. Kita tunggu informasi resmi dari Bareskrim ya untuk SP3-nya," katanya.
Diketahui, Erwin Aksa mengakui telah mencabut laporan polisi soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rommy.
Menurutnya pencabutan laporan tersebut dilakukan usai kedua belah pihak sepakat menugaskan perkara secara kekeluargaan.
"Sudah dicabut (laporan di Bareskrim Polri). Alasan (karena) sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya kepada awak media, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sebelumnya, Waketum Partai Golkar, Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuzy ke pihak kepolisian pada Senin (8/5/2023).
Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP. (raa/muu)
Load more