"Modus dalam kasus ini ialah iming-iming bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan 361 kasus," jelasnya.
Selain itu, Ramadhan menururkan modus selanjutnya ialah para korban dijanjikan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak enam kasus.
Menurutnya, modus pekerja seks komersial (PSK) pun terjadi hingga 116 kasus.
"Modus eksploitasi terhadap anak sebanyak 25 kasus," imbuhnya.
Sementara itu, Ramadhan menyebutkan dari ratusan laporan yang diterima, perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian, 347 di tahap penyidikan dan satu kasus dinyatakan lengkap atau P21. (lpk/ree)
Load more