Jakarta, tvOnenews.com - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap atau meringkus 532 orang yang diduga sebagai tersangka kasus dugaan TPPO.
Belum sebelum dibentuk sejak 5 Juni 2023, Satgas TPPO berhasil mengamankan 532 tersangka kasus dugaan TPPO.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan tersangka tersebut dari 456 laporan polisi.
Menurutnya, terdapat 1.572 korban yang berhasil diselamatkan terkait kasus perdagangan orang.
"Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang. Dari ratusan LP (laporan polisi), Satgas TPPO berhasil menyelamatkan 1.572 korban," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Ramadhan menjelaskan korban yang berhasil diselamatkan rerata ialah pria dan wanita dewasa. Adapun korban wanita dewasa sebanyak 711 orang, sementara pria dewasa sebanyak 731.
Dia melanjutkan terdapat 86 anak perempuan dan 44 anak laki-laki yang diduga menjadi korban terkait kasus TPPO.
"Modus dalam kasus ini ialah iming-iming bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan 361 kasus," jelasnya.
Selain itu, Ramadhan menururkan modus selanjutnya ialah para korban dijanjikan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak enam kasus.
Menurutnya, modus pekerja seks komersial (PSK) pun terjadi hingga 116 kasus.
"Modus eksploitasi terhadap anak sebanyak 25 kasus," imbuhnya.
Sementara itu, Ramadhan menyebutkan dari ratusan laporan yang diterima, perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian, 347 di tahap penyidikan dan satu kasus dinyatakan lengkap atau P21. (lpk/ree)
Load more