“Ucapan yang tidak pantas dan mengarah seksisme dalam konteks apa pun tetap tidak bisa dibenarkan,” kata Bram.
Ia menjelaskan, pelecehan verbal di tempat umum seperti halnya yang dilakukan petugas KPK tergolong melanggar hukum, karena diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Menurut Pasal 5 UU TPKS, pelecehan verbal dan pelecehan nonfisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
“Perbuatan nonfisik pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak sepantasnya. Ujaran yang mengarah seksualitas pelecehan yang merendahkan," tutur Bram.
Bram menjelaskan, jika merujuk pada 15 Bentuk Kekerasan Seksual menurut Komnas Perempuan, tindakan seksual nonfisik berupa siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografis dan keinginan seksual.
"Gerak atau isyarat yang bersifat seksual yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya itu juga tergolong pelecehan," ungkapnya.
AJI Jakarta menuntut petugas KPK yang berujar pelecehan itu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Load more