Menurutnya, masalah ini menjadi tugas yang harus bisa diselesaikan. Apalagi, masa jabatan pimpinan KPK kini bertambah satu tahun.
“Kenapa sampai ada temuan seperti itu? Ya itu yang harus diungkap, apapun tugas Pak Firli, apalagi dengan perpanjangan (jabatan) satu tahun ke depan ini masa tugas mereka harus menunjukkan hal seperti ini bisa dibereskan,” lanjutnya.
Menurut dia, adanya pungli ini menunjukkan bahwa pengawasan di bawah KPK lemah.
Di sisi lain, Trimedya mengatakan Komisi III DPR belum ada rencana memanggil pihak KPK untuk membahas kasus itu.
“Sekarang ini kan fokus kepada pembahasan anggaran karena mengejar waktu sebagaimana diamanatkan,” tandasnya. (saa/muu)
Load more