Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"DA selaku mantan Direktur Jasa Marga, BH selaku Supritendent KSO Bukaka – PT Krakatau Steel, DA selaku mantan Asisten Manager Highway Traffic Engineering, dan DM selaku Site Contract Administration & Risk Manager Proyek JAPEK Elevated," kata Ketut Sumedana, Rabu (21/6/2023).
Ketut menjelaskan keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Meski demikian, Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi tersebut.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Japek II.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka, IBN terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero)," kata Ketut, Selasa (16/5/2023).
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," imbuhnya.(lpk)
Load more