Jakarta, tvOnenewsa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Timsus itu akan melakukan pemeriksaan dan pengusutan dugaan pelanggaran disiplin.
Saat ini ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK. Klaster pertama berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi.
"Jadi kami akan membagi dua klaster. Klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki," jelas Ghufron.
Klaster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut. Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.
"Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung," ucap Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
Load more