Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda sidang perkara uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) hingga Kamis (6/7/2023).
Penundaan yang disebabkan oleh DPR dan Presiden yang belum siap memberikan keterangan pun diangap Said Iqbal adalah sikap yang sangat disayangkan.
“Saat membahasa RUU Cipta Kerja dengan sigap mereka menghadiri sidang yang dilakukan di hotel mewah. Tetapi giliran diminta hadir di Mahkmah Konstitusi atas gugatan yang dilayangkan rakyatnya sendiri tidak hadir,” tegas dia, melansir dari keterangan resmi, Rabu (21/6/2023).
Dia pun menegaskan bahwa pembahasan UU Ciptaker tersebut berasal dari keringat jerih payah para buruh.
Sungguh kejam pemerintah memperlakukan rakyatnya, Said pun menganologikan seperti air susu dibalas air tuba.
Load more