Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda sidang perkara uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) hingga Kamis (6/7/2023).
Penundaan yang disebabkan oleh DPR dan Presiden yang belum siap memberikan keterangan pun diangap Said Iqbal adalah sikap yang sangat disayangkan.
“Saat membahasa RUU Cipta Kerja dengan sigap mereka menghadiri sidang yang dilakukan di hotel mewah. Tetapi giliran diminta hadir di Mahkmah Konstitusi atas gugatan yang dilayangkan rakyatnya sendiri tidak hadir,” tegas dia, melansir dari keterangan resmi, Rabu (21/6/2023).
Dia pun menegaskan bahwa pembahasan UU Ciptaker tersebut berasal dari keringat jerih payah para buruh.
Sungguh kejam pemerintah memperlakukan rakyatnya, Said pun menganologikan seperti air susu dibalas air tuba.
“Mereka digaji dari pajak rakyat, difasilitasi oleh rakyat, tetapi justru membuat undang-undang yang merugikan rakyat. Utamanya buruh dan petani, seperti air susu dibalas air tuba,” jelas dia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini pun menantang para menteri yang terlibat dalam pengesahan UU Ciptaker tersebyt agar hadir di persidangan selanjutnya.
“Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya,” katanya.
“Jangan hanya gagah mengesahkan UU Cipta Kerja, tetapi tidak hadir untuk berdebat dengan rakyat yang mempermasalahkan proses pembuatan omnibus law UU Cipta Kerja melalui uji formil yang sedang disidangkan MK,” pungkas dia.
Sebelumnya, Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda. Mereka menurunkan ratusan orang yang berorasi tolak UU Cipta Kerja. (agr)
Load more