Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum (APH) agar segera memproses kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Salah satu rekomendasi tersebut yakni agar pendiri Al Zaytun Panji Gumilang segera diproses hukum.
(Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah)
MUI meminta kepolisian segera melakukan tindakan hukum terhadap dedengkot Al-Zaytun tersebut. Sebab, menurut MUI, ia telah melakukan tindak pidana penghinaan agama.
"Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," tutur Ikhsan, Rabu (21/6/2023).
"Pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," sambung dia.
Kendati demikian, Ikhsan mengatakan, MUI tak ingin Ponpes Al-Zaytun ditutup. Rekomendasi selanjutnya adalah menyelamatkan ponpes Al-Zaytun dengan melakukan pembinaan.
Menurut MUI, Al Zaytun hanya perlu diganti para pengurusnya.
MUI menilai penyimpangan paham agama tersebut bukan pada pondok pesantrennya. Akan tetapi berasal dari pemimpin Al Zaytun itu sendiri, yakni Panji Gumilang.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyelamatan pondok pesantren. Terlebih juga menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.
"Terhadap yayasan pendidikan semuanya diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang," kata dia.
Ikhsan menjelaskan, nantinya setelah dilakukan pergantian pengurus, Ponpes Al Zaytun akan dilakukan pembinaan oleh Kementerian Agama.
"Karena Al Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang. Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan hasil penelitianmya soal Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan penelitian terkait ponpes yang kini tengah menjadi sorotan publik itu.
Belakangan ponpes Al-Zaytun diprotes hingga didemonstrasi oleh sejumlah kelompok lantaran diduga mengajarkan aliran sesat di pondok pesantren tersebut
Ikhsan menyebut bahwa berdasarkan hasil penelitiannya, Al-Zaytun sudah jelas terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
NII merupakan merupakan gerakan separatisme yang dipelopori oleh S.M. Kartosoewirjo. Tujuan didirikannya NII adalah untuk pembentukan negara Islam di Indonesia.
"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas," ungkap Ikhsan kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (21/6/2023).
Menurut Ikhsan, hal ini jelas terlihat dari segala bentuk gerakannya yang persis dengan NII.
"Baik dari pola rekrutmen, dari segi penghimpunan atau penarikan dana, dari anggota dan masyarakat sudah sangat jelas itu, tidak terbantahkan," tegas Ikhsan. (rpi)
Load more